TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai pengajuan judicial review UU KPK oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron kurang etis karena berhubungan dengan jabatan yang diembannya saat ini.
Azmi mengakui apa yang dilakukan Nurul merupakan hak konstitusional setiap warga negara melakukan pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hak inisiatif pengajuan dari orang dengan jabatan yang sedang ia pegang tentu rasanya menjadi kurang etis, dapat saja bermuatan lain karena standing-nya atas kecendrungan kepentingan hukum jabatan yang sedang dijalakannya," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.
Azmi menyampaikan mengenai permohonan Ghufron tersebut maka hakim yang akan mempertimbangkan soal kaitan itu dalam putusannya.
"Apakah ini semata mata dalam wilayah judicial atau didominasi non judicial, aspek politik, sosial maupun aspek lainnya termasuk menguji alasan argumentasi permohonan, apakah ada ketidaksesuaian ataupun bertentangan dengan UUD 1945, relevankah? Meyakinkan hakim atau tidak relevan permohonan bagi hakim," kata dia.
"Yang mana nantinya dari putusan MK ini akan menarik dalam praktik hukum insitusi KPK atau lembaga lain, untuk dapat menjadi tolak ukur atas syarat umur jabatan Komisioner KPK," tambahnya.
Ghufron menilai UU KPK halangi maju kembali jadi pimpinan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap alasannya mengajukan judicial review (JR) pasal di UU KPK. Ghufron mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.
Selanjutnya: pasal 29 disebut penghalang...